BANGUN NURAHARJO, SE, M.Si
SLAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal memberikan hibah dua bidang tanah ke Polres Tegal. Hal itu dilakukan dengan melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Barang Milik Daerah (BMD) antara Pj Bupati Tegal Agustyarsah dengan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, di ruang rapat bupati Tegal, Jumat, 12 Juli 2024.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Tegal didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Bangun Nuraharjo mengatakan, Barang Milik Daerah (BMD) yang diberikan Pemkab Tegal itu berupa dua bidang tanah di Jatinegara dan di Lebaksiu.
”Pelayanan yang ada di Polsek Jatinegara dan Polsek Lebaksiu dapat lebih optimal,” ungkapnya.
Kepala BPKAD Bangun Nuraharjo dalam laporan menyatakan bahwa pemberian hibah BMD kepada Polres mendasarkan surat ajuan pemberian hibah dari Polres kepada Pemda yang mengusulkan ada 3 polsek. Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan yang segera dapat diproses adalah Polsek Jatinegara dan Lebaksiu. Sedangkan sisanya masih dilakukan proses kelengkapan administrasi.
Sementara itu Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan berterima kasih kepada Pemkab Tegal, hibah ini dilakukan agar pemeliharaan Gedung Polsek bisa dilakukan oleh Polri dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Harapannya dengan pemberian hibah merupakan bentuk sinergi antar instansi Pemerintah yang bertujuan untuk meingkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Copyright © 2024 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal