Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan, administrasi, keuangan, kepegawaian, dan koordinasi di lingkungan BPKAD. Secara umum, Sekretaris membantu Kepala BPKAD dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPKAD, serta mengkoordinasikan kegiatan di seluruh bagian dalam BPKAD.