Loading
Jl. DR. Soetomo No.1 Komplek Pemda Kab.Tegal bpkad@tegalkab.go.id

Tugas, Fungsi dan Capaian Opini LKPD

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam Melaksanakan penunjang urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Fungsi

a. Perumusan Kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;

Indikator

INDIKATOR REALISASI CAPAIAN
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
Opini WTP atas Audit LKPD BPK WDP WDP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP

Bagikan :