“Sikendis merupakan bagian dari transformasi digital yang kami lakukan dalam pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas. Dengan sistem ini, semua data kendaraan dapat dipantau secara real time, mulai dari penggunaan, jadwal perawatan, hingga mutasi kendaraan,” ujar Bangun Nuraharjo Kepala BPKAD Kabupaten Tegal.
Sistem ini terintegrasi dengan basis data aset daerah dan dilengkapi fitur-fitur utama seperti:
-
- Dashboard Jumlah Kendaraan
- Data BPKB
- Peminjaman BPKB
- Pemakai Kendaraan
- Pajak Kendaraan
Dengan implementasi Sikendis, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat lebih tertib dalam penggunaan kendaraan dinas serta mendukung akuntabilitas dalam pelaporan aset.
“Kami juga membuka ruang bagi seluruh OPD untuk memberikan masukan demi pengembangan fitur-fitur Sikendis ke depan,” tambah Bayu Sukoco.
Sikendis akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai 8 Agustus 2024 dan diharapkan seluruh perangkat daerah sudah mengintegrasikan datanya paling lambat 1 Desember 2024.
Perkenalan sistem ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien.