Loading
Jl. DR. Soetomo No.1 Komplek Pemda Kab.Tegal bpkad@tegalkab.go.id

BPKAD Kabupaten Tegal Memperkenalkan Sistem Kendaraan Dinas (Sikendis) untuk Optimalkan Pengelolaan Aset

Slawi, 1 Februari 2024 – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan aset daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal resmi meluncurkan Sistem Kendaraan Dinas (Sikendis). Aplikasi berbasis digital ini dirancang untuk memudahkan pemantauan, penggunaan, dan pemeliharaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tegal.

“Sikendis merupakan bagian dari transformasi digital yang kami lakukan dalam pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas. Dengan sistem ini, semua data kendaraan dapat dipantau secara real time, mulai dari penggunaan, jadwal perawatan, hingga mutasi kendaraan,” ujar Bangun Nuraharjo Kepala BPKAD Kabupaten Tegal.

Sistem ini terintegrasi dengan basis data aset daerah dan dilengkapi fitur-fitur utama seperti:

    1. Dashboard Jumlah Kendaraan
    2. Data BPKB
    3. Peminjaman BPKB
    4. Pemakai Kendaraan
    5. Pajak Kendaraan

Dengan implementasi Sikendis, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat lebih tertib dalam penggunaan kendaraan dinas serta mendukung akuntabilitas dalam pelaporan aset.

“Kami juga membuka ruang bagi seluruh OPD untuk memberikan masukan demi pengembangan fitur-fitur Sikendis ke depan,” tambah Bayu Sukoco.

Sikendis akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai  8 Agustus 2024 dan diharapkan seluruh perangkat daerah sudah mengintegrasikan datanya paling lambat 1 Desember 2024.

Perkenalan sistem ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien.

Related Tags:
Social Share:

Leave a comment