Objek Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disingkat PBB) adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah :
1. | Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangungan tersebut. |
2. | Jalan Tol; |
3. | Kolam Renang |
4. | Pagar mewah; |
5. | Tempat olahraga; |
6. | Galangan kapal, dermaga; |
7. | Taman mewah |
8. | Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan |
9. | Menara. |
Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek pajak yang:
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
Dasar pengenaan PBB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Tarif PBB ditetapkan sebagai berikut :
PERHITUNGAN PAJAK
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Contoh Perhitungan :
Wajib Pajak mempunyai objek pajak berupa :
1. Tanah seluas 800 m2 dengan NJOP Rp. 285.000/m2
2. bangunan (rumah dan garasi) seluas 400 m2 dengan NJOP Rp. 350.000/m2
Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut :
1. NJOP Bumi : 800 x Rp. 285.000 = Rp. 228.000.000
2. NJOP Bangunan : 400 x Rp. 350.000 = Rp. 140.000.000
Total NJOP Bumi + NJOP Bangunan (Rp. 228.000.000 + Rp. 140.000.000) = Rp. 368.000.000
Nilai Jual Objek Pajak Tidak kena Pajak (NJOPTKP) = Rp. 10.000.000
Nilai Jual Objek Pajak untuk perhitungan PBB = Total NJOP Bumi Bangunan - NJOPTKP = Rp. 358.000.000
Tarif PBB = 0,1 %
PBB yang terhutang adalah Tarif x NJOP perhitungan PBB (0,1% x Rp. 358.000.000) = Rp. 358.000
Copyright © 2024 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal