Loading
Jl. DR. Soetomo No.1 Komplek Pemda Kab.Tegal bpkad@tegalkab.go.id

Pembinaan Bendahara Pengeluran OPD Kabupaten Tegal

Slawi, 14 Juli 2020, bertempat di Ruang Rapat Aula BPKAD kabupaten Tegal telah dilaksanakan Pembinaan Bendahara Pengeluran OPD seluruh Kabupaten Tegal, Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi BPK RI dan untuk mengindari sangsi ditundanya Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU), Penyelenggaraan acara tersebut berlangsung selama 3 hari, dengan pembagian jadwal setiap hari terdapat 16 OPD sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.

Dasar hukum pelaksanaan :

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2019 aas sistem Pengendalian Intern Nomor: 1028/LHP/XVII.SMG/05/2020
  2. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 85/PMK.03/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD
  3. Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI Nomor S-597/PK/2019 tanggal 12 Desember 2019 perihal penyampaian mekanisme rekonsiliasi pajak pajak pusat yang disetorkan ke RKUN berdasarkan transaksi Pengeluaran yang dibayarakan atas beban APBD

Untuk mendukng kelancaran acara setiap peserta membawa dokumen dan peralatan penunjang antara lain:

  1. Laptop
  2. Copy SP2D bulan Januari s.d Juni 2020
  3. Copy Laporan SPTMasa bulan Januari s.d Juni 2020
  4. Soft File SPM LS/UP/GU/TU/NIHIL dalam bentuk excel bulan Januari s.d Juni 2020

Susunan Acara adalah sambutan serta paparan singkat terkait penatusahaan keuangan oleh Kepala BPKAD kabupaten Tegal , dilanjutkan sesi paparan materi penatausahaan keuangan dan pelaporan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, berlanjut ke sesi paparan materi terkait perpajakan oleh KPP Pratama tegal dan Konsultan Pajak terakhir adalah bimbingan teknis penyusunan laporan DTH dan RTH By Sistem aplikasi oleh Konsultan Pajak. -TR

Related Tags:
Social Share:

Leave a comment