Slawi – Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Tegal telah secara aktif mengimplementasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam pengelolaan keuangan daerah. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini terbukti memberikan kontribusi signifikan dalam menata sistem keuangan daerah secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan hadirnya SIPD RI, seluruh proses pengelolaan keuangan, mulai dari tahapan penganggaran, penatausahaan, hingga akuntansi dan pelaporan, dapat dilakukan secara lebih terstruktur. Fitur-fitur unggulan dalam aplikasi ini memungkinkan penyusunan laporan yang komprehensif, didukung oleh keluaran (output) dalam berbagai format seperti Excel dan PDF yang sangat membantu pemerintah daerah dalam mendukung proses administrasi dan pelaporan.
Meskipun dalam implementasinya pada tahun 2024 masih terdapat beberapa kendala teknis, khususnya pada modul penatausahaan (SIPD RI), hal tersebut tidak menjadi penghambat yang berarti. Pemerintah Kabupaten Tegal menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan dukungan teknis yang diberikan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri dalam membantu penyelesaian permasalahan di lapangan.
Secara keseluruhan, penerapan SIPD RI di Kabupaten Tegal memberikan dampak positif dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, sejalan dengan prinsip good governance dan akuntabilitas publik. Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dan infrastruktur penunjang guna mendukung keberlanjutan implementasi SIPD RI ke depan.