Slawi, Senin 23 Maret 2020, bertempat di ruang rapat BPKAD diadakan Rapat Koordinasi dalam rangka Penganggaran Pencegahan dan Penanganan Virus Corona, Rapat tersebut merupakan tindak lajut atas Keputusan Presiden nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), Instruksi President Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkngan Pemrintah Daerah dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor KH.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah dan diikuti BPKAD, Bappeda dan Litbang, RSUD Soeselo, RSUD Suradadi, Dinas Kesehatan, Bagian Layanan Pengadaan, Inspektorat. Beberapa poin penting dihasilkan dalam rapat tersebut antara lain :
- Proses pendanaan dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Virus Corona di Lingkungan Pemerintah kabupaten Tegal dengan memanfaatkan anggaran yang sudah tersedia pada Dinas Kesehatan, RSUD Soeselo, RSUD Suradadi, sedangkan kekurangnya akan diambil dari Belanja Tidak Terduga
- Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa untuk Pencegahan dan Penanganan Virus Corona akan dilakukan berdasarkan Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dlam Penanganan Keadaan Gawat Darurat
Rapat Ditutup oleh Pak sekda pukul 1.30.. semoga dengan sinergisitas ini dan langkah-langkah dari seluruh elemen masyarakat , kedepan wabah Corona di Kabupaten Tegal pada khusunya dan Seluruh Indonesia pada umumnya dapat diatasi.