BANGUN NURAHARJO, SE, M.Si
Slawi, 13 November 2024 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal menggelar rapat sosialisasi terkait Surat Edaran Bupati Tegal Nomor: 900.1/B.598 yang berisi pedoman langkah-langkah yang harus diambil dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat BPKAD tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tegal beserta perwakilan dari masing-masing bidang terkait.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan agar seluruh OPD di Kabupaten Tegal dapat melaksanakan langkah-langkah pengelolaan anggaran dengan lebih terstruktur, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga semua proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah dapat diselesaikan dengan baik sebelum akhir tahun anggaran.
Kepala BPKAD Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang efisien dan efektif pada akhir tahun anggaran, terutama dalam hal serapan anggaran dan penyelesaian administrasi yang terkait dengan keuangan daerah. “Surat Edaran Bupati ini sangat krusial karena memberikan pedoman yang jelas bagi semua OPD dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh OPD dapat mengoptimalkan pengelolaan anggaran, sehingga tidak ada kendala yang berarti dalam penutupan tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Surat Edaran Bupati Tegal Nomor: 900.1/B.598 tersebut mencakup sejumlah hal penting, antara lain penuntasan anggaran yang belum terserap dengan baik, langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap OPD dalam menutup sisa anggaran yang ada. Salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat terserap secara maksimal sesuai dengan peruntukannya, serta meminimalisir terjadinya Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
Kepala Bidang Perbendaharaan Akuntansi dan Pelaporan, Dyah Wahyu Indrati, menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah-langkah teknis yang harus dilakukan oleh OPD dalam menghadapi akhir tahun anggaran. “Kami meminta setiap OPD untuk segera melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Semua pengeluaran dan pencairan dana harus dilakukan dengan transparan dan sesuai ketentuan yang ada. Selain itu, kami juga mengingatkan agar Batas ajuan Surat Perintah Membayar ( SPM) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tegal Nomor: 900.1/B.598,” jelas Dyah Wahyu Indrati.
Salah satu agenda penting dalam sosialisasi ini adalah pemahaman tentang prosedur dan ketentuan mengenai Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar mengambil langkah-langkah untuk percepatan penyelesaian kegiatan pada Tahun Anggaran 2024, Batas Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Penyelesaian Pekerjaan.
Para peserta rapat dari berbagai OPD turut memberikan tanggapan positif dan menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan langkah-langkah yang disarankan dalam Surat Edaran Bupati. Beberapa OPD juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur teknis untuk memastikan bahwa serapan anggaran pada akhir tahun dapat tercapai sesuai harapan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Tegal dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan akhir tahun anggaran. BPKAD Kabupaten Tegal optimis bahwa dengan koordinasi yang baik antar OPD, pengelolaan anggaran akan terlaksana dengan lebih transparan, efisien, dan tepat waktu, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara maksimal.
Sosialisasi ini juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
Copyright © 2024 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal