BANGUN NURAHARJO, SE, M.Si
Kabupaten berhasil meraih alokasi anggaran insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk kategori kinerja tahun berjalan kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp. 5.827.862.000,- sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tanggal 1 September 2024.
Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Bangun Nuraharjo mengatakan,Penghargaan tersebut diberikan karena Kabupaten Tegal berhasil melakukan percepatan realisasi belanja daerah secara baik di tahun 2024.
Selanjutnya alokasi anggaran tersebut akan digunakan sesuai denganya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2024. Dalam peraturan tersebut menyebutkan penggunaan insentif fiscal tahun berjalan harus digunakan untuk (1) dukungan unfrastruktur public (2) peningkatan perekonomian daerah (3) pelayanan Kesehatan; dan atau (4) pelayanan Pendidikan.
Kemudian untuk menindaklanjuti penggunaan insenstif fiscal tahun berjalan tersebut telah dilakukan rapat TAPD pada tanggal 6 September 2024 yang menyepakati akan dilakukan perubahan peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD TA 2024 karena Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2024 sudah ditetapkan tanggal 27 AgustUS 2024.
Kepala BPKAD Bangun Nuraharjo menyampaikan terima kasih kepada semua OPD yang ada di Kabupaten Tegal atas kinerja pengelolaan belanja daerah sehingga mendapatkan penghargaan dari pemerintah dan berharap kinerja yang baik ini dapat terus dipertahankan ditahun-tahun mendatang.
Copyright © 2024 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal