BANGUN NURAHARJO, SE, M.Si
Slawi, Rabu, 15 Desember 2020 bertempat di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal telah dilaksanakan proses Penyerahan DPA dan Penandatangan Pakta Integritas secara simbolik yang merupakan akhir dari Proses Penyusunan APBD Penetapan TA 2020.
Sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Tegal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Kabupaten Tegal, salah satu Tupoksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal adalah mengawal proses Penyusunan RAPBD, dimana sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD harus disusun tepat waktu dalam artian sebelum tanggal 31 Desember 2019, APBD Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di tahun ini harus selesai dari mulai proses penyusunan rancangan, pembahasan dan pengesahan oleh DPR baik Perda maupun Perbup Penjabaranya.
Penyusunan Raperda APBD TA 2020 telah dilaksanakan melalui penyampaian nota keuangan Rancangan APBD TA 2020 kepada DPRD pada tanggal 14 Oktober 2019 kemudian pembahasan bersama Badan Anggaran dan Komisi-Komisi DPRD lalu pada tanggal 11 Nopember 2019 telah ditandatangani bersama Bupati dan DPRD. Berdasarkan persetujuan bersama tersebut maka Raperda APBD TA 2020 di sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi dan setelah dilakukan evaluasi maka Raperda APBD TA 2020 dapat ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2019 dengan Perda No. 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020.
Pelaksanaan Penyerahan DPA dan Penandatanganan Pakta Integritas yang merupakan momen akhir dari rangkaian proses penyusunan APBD dihadiri oleh Bupati Tegal, Sekda Kabupaten Tegal, Seluruh Kepala OPD dan Perwakilan Stakeholder, Acara tersebut dibuka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal, Budi Sukamto yang menyampaikan beberapa arahan terkait reviu APBD tahun sebelumnya, Ringkasan APBD TA 2020 dan Persiapan Pelaksanaan APBD 2020.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPKAD menyampaikan bahwa Pelaksanaan APBD TA 2019 telah berjalan dengan cukup baik dimana Penyerapan Belanja sebesar 94,93% , Naik 1,1 % dari TA 2018 yang hanya sebesar 93,83%, Pengajuan SPM oleh OPD telah terbayar dengan lunas lewat SP2D, serta Posisi Kasda mencukupi untuk pelaksanaan awal kegiatan TA 2020.
Terkait ringkasan APBD 2020, Bapak Kepala BPKAD menambahkan untuk target Pendapatan sebesar Rp. 2.875.037.775.000 yang terdiri PAD Rp. 450.742.220.000 (15%) Dana Perimbangan Rp. 1.653.021.467.000 (57%) dan Lain-lain PAD yg Sah Rp. 771.274.068.000 (26%) kemudian untuk Target Belanja yaitu sebesar Rp.2.891.805.253.000, dengan belanja Tidak langsung sebesar Rp 1.680.746.309.000 (58%) dan Belanja Langsung sebesar Rp. 1.211.058.944.000 (41%)
Selain itu, sebagai langkah awal persiapan pelaksanaan APBD TA 2020, Kepala BPKAD juga menyampaikan terkait posisi RKUD yang telah mencukupi untuk pelaksanaan awal kegiatan untuk itu diharapkan masing-masing OPD segera mengajukan SPM-UP, dan sebagai persiapan awal terkait audit BPK yakni Audit Pendahuluan di Bulan Maret dan Audi Rincian LKPD di Bulan Maret maka Diharapkan seluruh OPD segera melaporkan pengelolaan keuangan dan aset daerah tahun 2019 kepada Bupati melalui BPKAD untuk bahan penyusunan LKPD
Acara kemudian dilanjutkan paparan singkat Bupati yang dilanjutkan proses penyerahan dan penandatanganan DPA secara simbolik dari mulai Bapak Sekda, Kepala BPKAD, Inspektur dan beberapa perwakilan OPD, acara ditutup Pukul 12.00 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal dr. Widodo Joko Mulyono, M. Kes., MM.
-- TR
Copyright © 2024 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal